Dokumen Fiqih Yang Terlupakan
Penulis: Mochammad Ali Shodiqin
Penerbit: Noura Books
Harga: Rp 65.000
Sinopsis:
Saat mengimami salat subuh di sebuah masjid di lingkungan warga Nahdlatul
Ulama, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dengan fasih dan lancar
membaca qunut. Adalah pendiri Pondok Pesantren Modern Gontor, KH. Imam
Zarkasyi, yang kerap mengungkapkan keluhuran budi tokoh Muhammadiyah itu.
“Buya dikenal amat toleran menghadapi perbedaan-perbedaan dalam
masalah-masalah
khilafiyyah dan
furu’iyya,” ujar Zarkasyi
suatu ketika.
Ahmad Dahlan dan warga Muhammadiyah pada masanya secara fiqih memang
berpegang pada mahzab Imam Syafi’i. Amalan ibadah mazhab ini tetap dipraktekkan
warga NU hingga sekarang. Hal itu bisa dipahami karena Kiai Dahlan dan KH
Hasyim Asy’ari, yang mendirikan NU sama-sama satu nasab dari Maulana Ainul
Yaqin (Sunan Giri). Juga sama-sama menjadi murid Syekh Shaleh Darat di
Semarang, yang merujuk pada mazhab Syafi’i.
Sekurangnya ada 35 isu fikih Muhammadiyah yang prakteknya sama dengan NU.
Hal itu tertuang dalam kitab
Fiqih Muhammadiyah Jilid III terbitan
1924. Pameo klasik “satu guru, satu ilmu, jangan ganggu” pun benar-benar
terjaga di antara kedua warga organisasi massa
tersebut kala itu. Lantas, kenapa dan kapan Muhammadiyah berubah? Tentu secara
bertahap.
Gerakan awal Muhammadiyah di bawah Kiai Dahlan lebih pada pembauran tafsir
sosial keagamaan. Muhammadiyah sibuk mengurusi PKO (Penolong Kesengsaraan
Oemoem), berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan kepedulian terhadap kaum
pinggiran.
Namun, ketika dia membuka Muhammadiyah untuk pengembangan paham global
dengan cara mengajarkan huruf Latin dan bahasa Belanda, bibit-bibit perubahan
pun masuk. Benteng tradisi Muhammadiyah melemah, dan fikih mazhab Syafi’i pun
lambat laun tanggal.
Pada 1925, dua tahun setelah Kiai Dahlan berpulang, Muhammadiyah mulai
menerima paham Wahhabi yang anti-amalan pesantren. Hal itu seiring dengan
mengorbitnya Ibnu Saud, yang hendak mendirikan kekhalifan Wahhabi. Lantas
Muhammadiyah membuat benteng keterbukaan berlabel “Islam tanpa mazhab”
sekaligus menjebol tradisi umat Islam dengan slogan anti-TBC (takhayul, bid’ah
dan churafat).
Beruntung, masih ada KH Mas Mansur, yang mendirikan Majelis Tarjih pada 1927
agar Muhammadiyah tak terseret ke dalam arus deras Wahhabi global dukungan
Inggris dan negara-negara Barat. Sepanjang pendiriaan, 1912 hingga 1967, mazhab
Syafi’i masih diamalkan walaupun makin sedikit.
“Mazhab ini baru dihilangkan semasa Orde Baru berkuasa, yang ditandai dengan
dihapusnya
qunut lewat muktamar Pekalongan, 1972,” tulis Mochamad Ali
Shodikin, penulis buku ini.
Dengan demikian, slogan Islam tanpa mazhab benar-benar berhasil dibuktikan,
dan dipandang sebagai prestasi. Sebaliknya bagi kebanyakan warga NU, langkah
itu kian menyulitkan mencari alim ulama di lingkungan saudara tuanya. Alim
ulama yang memahami jejak-jejak amalan khas NU yang diamalkan Kiai Dahlan di
dalam keseharian warga Muhammadiyah kala itu.
Ali membagi fase atau masa perubahan masa Muhammadiyah menjadi empat, yaitu
masa Syafi’i (1912-1925), Masa Pembauran Syafi’i-Wahhabi (1925-1967), Masa
Himpunan Putusan Tarjih (1967-1995), dan Masa Pembauran Himpunan Putusan
Tarjih-Globalisasi (1995-kini). Di buku ini, semua itu terhimpun dalam bab
Fiqih Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
Sebagai pelengkap, Ali menyertakan salinan dari kitab aslinya yang ditulis
dalam bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Ali merujuk Himpunan Putusan Tarjih,
Tanya-Jawab Agama, situs resmi Muhammadiyah, dan buku-buku terbitan
Suara
Muhammadiyah sebagai sumber kepustakaan.
Pemerhati perkembangan Islam di Nusantara itu mengaku sempat mengalami
dilema hingga perlu lima kali
melakukan revisi naskah buku ini. Ia khawatir penerbitan buku ini akan
menurunkan hujan fitnah yang akan menyuburkan benalu perongrong ukhuwah.
Padahal tujuan utamanya adalah mengugah warga kedua ormas untuk bersatu,
bersama-sama merancang masa depan negeri ini.
Seperti diingatkan KH Thoba Abdurrahman, Ketua Majelis Ulama Indonesia
Yogyakarya, dalam pengantarya, “Buku ini tidak boleh dianggap sebagai sebuah
pukulan. Ini adalah jabat tangan sejarah dan rangkulan persaudaraan.”
Sumber:
Media: Majalah Detik
Edisi : 14-20 April 2014
Saat
mengimami salat subuh di sebuah masjid di lingkungan warga Nahdlatul
Ulama, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dengan fasih dan
lancar membaca qunut. Adalah pendiri Pondok Pesantren Modern
Gontor, KH. Imam Zarkasyi, yang kerap mengungkapkan keluhuran budi tokoh
Muhammadiyah itu.
“Buya dikenal amat toleran menghadapi perbedaan-perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyyah dan furu’iyya,” ujar Zarkasyi suatu ketika.
Ahmad Dahlan dan warga Muhammadiyah pada masanya secara fiqih memang
berpegang pada mahzab Imam Syafi’i. Amalan ibadah mazhab ini tetap
dipraktekkan warga NU hingga sekarang. Hal itu bisa dipahami karena Kiai
Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, yang mendirikan NU sama-sama satu nasab
dari Maulana Ainul Yaqin (Sunan Giri). Juga sama-sama menjadi murid
Syekh Shaleh Darat di Semarang, yang merujuk pada mazhab Syafi’i.
Sekurangnya ada 35 isu fikih Muhammadiyah yang prakteknya sama dengan NU. Hal itu tertuang dalam kitab Fiqih Muhammadiyah Jilid
III terbitan 1924. Pameo klasik “satu guru, satu ilmu, jangan ganggu”
pun benar-benar terjaga di antara kedua warga organisasi massa tersebut
kala itu. Lantas, kenapa dan kapan Muhammadiyah berubah? Tentu secara
bertahap.
Gerakan awal Muhammadiyah di bawah Kiai Dahlan lebih pada pembauran
tafsir sosial keagamaan. Muhammadiyah sibuk mengurusi PKO (Penolong
Kesengsaraan Oemoem), berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan
kepedulian terhadap kaum pinggiran.
Namun, ketika dia membuka Muhammadiyah untuk pengembangan paham
global dengan cara mengajarkan huruf Latin dan bahasa Belanda,
bibit-bibit perubahan pun masuk. Benteng tradisi Muhammadiyah melemah,
dan fikih mazhab Syafi’i pun lambat laun tanggal.
Pada 1925, dua tahun setelah Kiai Dahlan berpulang, Muhammadiyah
mulai menerima paham Wahhabi yang anti-amalan pesantren. Hal itu seiring
dengan mengorbitnya Ibnu Saud, yang hendak mendirikan kekhalifan
Wahhabi. Lantas Muhammadiyah membuat benteng keterbukaan berlabel “Islam
tanpa mazhab” sekaligus menjebol tradisi umat Islam dengan slogan
anti-TBC (takhayul, bid’ah dan churafat).
Beruntung, masih ada KH Mas Mansur, yang mendirikan Majelis Tarjih
pada 1927 agar Muhammadiyah tak terseret ke dalam arus deras Wahhabi
global dukungan Inggris dan negara-negara Barat. Sepanjang pendiriaan,
1912 hingga 1967, mazhab Syafi’i masih diamalkan walaupun makin sedikit.
“Mazhab ini baru dihilangkan semasa Orde Baru berkuasa, yang ditandai dengan dihapusnya qunut lewat muktamar Pekalongan, 1972,” tulis Mochamad Ali Shodikin, penulis buku ini.
Dengan demikian, slogan Islam tanpa mazhab benar-benar berhasil
dibuktikan, dan dipandang sebagai prestasi. Sebaliknya bagi kebanyakan
warga NU, langkah itu kian menyulitkan mencari alim ulama di lingkungan
saudara tuanya. Alim ulama yang memahami jejak-jejak amalan khas NU yang
diamalkan Kiai Dahlan di dalam keseharian warga Muhammadiyah kala itu.
Ali membagi fase atau masa perubahan masa Muhammadiyah menjadi empat,
yaitu masa Syafi’i (1912-1925), Masa Pembauran Syafi’i-Wahhabi
(1925-1967), Masa Himpunan Putusan Tarjih (1967-1995), dan Masa
Pembauran Himpunan Putusan Tarjih-Globalisasi (1995-kini). Di buku ini,
semua itu terhimpun dalam bab Fiqih Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
Sebagai pelengkap, Ali menyertakan salinan dari kitab aslinya yang
ditulis dalam bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Ali merujuk Himpunan
Putusan Tarjih, Tanya-Jawab Agama, situs resmi Muhammadiyah, dan
buku-buku terbitan Suara Muhammadiyah sebagai sumber kepustakaan.
Pemerhati perkembangan Islam di Nusantara itu mengaku sempat
mengalami dilema hingga perlu lima kali melakukan revisi naskah buku
ini. Ia khawatir penerbitan buku ini akan menurunkan hujan fitnah yang
akan menyuburkan benalu perongrong ukhuwah. Padahal tujuan utamanya
adalah mengugah warga kedua ormas untuk bersatu, bersama-sama merancang
masa depan negeri ini.
Seperti diingatkan KH Thoba Abdurrahman, Ketua Majelis Ulama
Indonesia Yogyakarya, dalam pengantarya, “Buku ini tidak boleh dianggap
sebagai sebuah pukulan. Ini adalah jabat tangan sejarah dan rangkulan
persaudaraan.”
Media: Majalah Detik
Edisi : 14-20 April 2014
- See more at: http://www.mizan.com/detail/1304-Jabat-Tangan-Sejarah-Muhammadiyah-dan-NU#.U6p5J0BtxvU
Saat
mengimami salat subuh di sebuah masjid di lingkungan warga Nahdlatul
Ulama, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dengan fasih dan
lancar membaca qunut. Adalah pendiri Pondok Pesantren Modern
Gontor, KH. Imam Zarkasyi, yang kerap mengungkapkan keluhuran budi tokoh
Muhammadiyah itu.
“Buya dikenal amat toleran menghadapi perbedaan-perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyyah dan furu’iyya,” ujar Zarkasyi suatu ketika.
Ahmad Dahlan dan warga Muhammadiyah pada masanya secara fiqih memang
berpegang pada mahzab Imam Syafi’i. Amalan ibadah mazhab ini tetap
dipraktekkan warga NU hingga sekarang. Hal itu bisa dipahami karena Kiai
Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, yang mendirikan NU sama-sama satu nasab
dari Maulana Ainul Yaqin (Sunan Giri). Juga sama-sama menjadi murid
Syekh Shaleh Darat di Semarang, yang merujuk pada mazhab Syafi’i.
Sekurangnya ada 35 isu fikih Muhammadiyah yang prakteknya sama dengan NU. Hal itu tertuang dalam kitab Fiqih Muhammadiyah Jilid
III terbitan 1924. Pameo klasik “satu guru, satu ilmu, jangan ganggu”
pun benar-benar terjaga di antara kedua warga organisasi massa tersebut
kala itu. Lantas, kenapa dan kapan Muhammadiyah berubah? Tentu secara
bertahap.
Gerakan awal Muhammadiyah di bawah Kiai Dahlan lebih pada pembauran
tafsir sosial keagamaan. Muhammadiyah sibuk mengurusi PKO (Penolong
Kesengsaraan Oemoem), berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan
kepedulian terhadap kaum pinggiran.
Namun, ketika dia membuka Muhammadiyah untuk pengembangan paham
global dengan cara mengajarkan huruf Latin dan bahasa Belanda,
bibit-bibit perubahan pun masuk. Benteng tradisi Muhammadiyah melemah,
dan fikih mazhab Syafi’i pun lambat laun tanggal.
Pada 1925, dua tahun setelah Kiai Dahlan berpulang, Muhammadiyah
mulai menerima paham Wahhabi yang anti-amalan pesantren. Hal itu seiring
dengan mengorbitnya Ibnu Saud, yang hendak mendirikan kekhalifan
Wahhabi. Lantas Muhammadiyah membuat benteng keterbukaan berlabel “Islam
tanpa mazhab” sekaligus menjebol tradisi umat Islam dengan slogan
anti-TBC (takhayul, bid’ah dan churafat).
Beruntung, masih ada KH Mas Mansur, yang mendirikan Majelis Tarjih
pada 1927 agar Muhammadiyah tak terseret ke dalam arus deras Wahhabi
global dukungan Inggris dan negara-negara Barat. Sepanjang pendiriaan,
1912 hingga 1967, mazhab Syafi’i masih diamalkan walaupun makin sedikit.
“Mazhab ini baru dihilangkan semasa Orde Baru berkuasa, yang ditandai dengan dihapusnya qunut lewat muktamar Pekalongan, 1972,” tulis Mochamad Ali Shodikin, penulis buku ini.
Dengan demikian, slogan Islam tanpa mazhab benar-benar berhasil
dibuktikan, dan dipandang sebagai prestasi. Sebaliknya bagi kebanyakan
warga NU, langkah itu kian menyulitkan mencari alim ulama di lingkungan
saudara tuanya. Alim ulama yang memahami jejak-jejak amalan khas NU yang
diamalkan Kiai Dahlan di dalam keseharian warga Muhammadiyah kala itu.
Ali membagi fase atau masa perubahan masa Muhammadiyah menjadi empat,
yaitu masa Syafi’i (1912-1925), Masa Pembauran Syafi’i-Wahhabi
(1925-1967), Masa Himpunan Putusan Tarjih (1967-1995), dan Masa
Pembauran Himpunan Putusan Tarjih-Globalisasi (1995-kini). Di buku ini,
semua itu terhimpun dalam bab Fiqih Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
Sebagai pelengkap, Ali menyertakan salinan dari kitab aslinya yang
ditulis dalam bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Ali merujuk Himpunan
Putusan Tarjih, Tanya-Jawab Agama, situs resmi Muhammadiyah, dan
buku-buku terbitan Suara Muhammadiyah sebagai sumber kepustakaan.
Pemerhati perkembangan Islam di Nusantara itu mengaku sempat
mengalami dilema hingga perlu lima kali melakukan revisi naskah buku
ini. Ia khawatir penerbitan buku ini akan menurunkan hujan fitnah yang
akan menyuburkan benalu perongrong ukhuwah. Padahal tujuan utamanya
adalah mengugah warga kedua ormas untuk bersatu, bersama-sama merancang
masa depan negeri ini.
Seperti diingatkan KH Thoba Abdurrahman, Ketua Majelis Ulama
Indonesia Yogyakarya, dalam pengantarya, “Buku ini tidak boleh dianggap
sebagai sebuah pukulan. Ini adalah jabat tangan sejarah dan rangkulan
persaudaraan.”
Media: Majalah Detik
Edisi : 14-20 April 2014
- See more at: http://www.mizan.com/detail/1304-Jabat-Tangan-Sejarah-Muhammadiyah-dan-NU#.U6p5J0BtxvU
Saat
mengimami salat subuh di sebuah masjid di lingkungan warga Nahdlatul
Ulama, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dengan fasih dan
lancar membaca qunut. Adalah pendiri Pondok Pesantren Modern
Gontor, KH. Imam Zarkasyi, yang kerap mengungkapkan keluhuran budi tokoh
Muhammadiyah itu.
“Buya dikenal amat toleran menghadapi perbedaan-perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyyah dan furu’iyya,” ujar Zarkasyi suatu ketika.
Ahmad Dahlan dan warga Muhammadiyah pada masanya secara fiqih memang
berpegang pada mahzab Imam Syafi’i. Amalan ibadah mazhab ini tetap
dipraktekkan warga NU hingga sekarang. Hal itu bisa dipahami karena Kiai
Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, yang mendirikan NU sama-sama satu nasab
dari Maulana Ainul Yaqin (Sunan Giri). Juga sama-sama menjadi murid
Syekh Shaleh Darat di Semarang, yang merujuk pada mazhab Syafi’i.
Sekurangnya ada 35 isu fikih Muhammadiyah yang prakteknya sama dengan NU. Hal itu tertuang dalam kitab Fiqih Muhammadiyah Jilid
III terbitan 1924. Pameo klasik “satu guru, satu ilmu, jangan ganggu”
pun benar-benar terjaga di antara kedua warga organisasi massa tersebut
kala itu. Lantas, kenapa dan kapan Muhammadiyah berubah? Tentu secara
bertahap.
Gerakan awal Muhammadiyah di bawah Kiai Dahlan lebih pada pembauran
tafsir sosial keagamaan. Muhammadiyah sibuk mengurusi PKO (Penolong
Kesengsaraan Oemoem), berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan
kepedulian terhadap kaum pinggiran.
Namun, ketika dia membuka Muhammadiyah untuk pengembangan paham
global dengan cara mengajarkan huruf Latin dan bahasa Belanda,
bibit-bibit perubahan pun masuk. Benteng tradisi Muhammadiyah melemah,
dan fikih mazhab Syafi’i pun lambat laun tanggal.
Pada 1925, dua tahun setelah Kiai Dahlan berpulang, Muhammadiyah
mulai menerima paham Wahhabi yang anti-amalan pesantren. Hal itu seiring
dengan mengorbitnya Ibnu Saud, yang hendak mendirikan kekhalifan
Wahhabi. Lantas Muhammadiyah membuat benteng keterbukaan berlabel “Islam
tanpa mazhab” sekaligus menjebol tradisi umat Islam dengan slogan
anti-TBC (takhayul, bid’ah dan churafat).
Beruntung, masih ada KH Mas Mansur, yang mendirikan Majelis Tarjih
pada 1927 agar Muhammadiyah tak terseret ke dalam arus deras Wahhabi
global dukungan Inggris dan negara-negara Barat. Sepanjang pendiriaan,
1912 hingga 1967, mazhab Syafi’i masih diamalkan walaupun makin sedikit.
“Mazhab ini baru dihilangkan semasa Orde Baru berkuasa, yang ditandai dengan dihapusnya qunut lewat muktamar Pekalongan, 1972,” tulis Mochamad Ali Shodikin, penulis buku ini.
Dengan demikian, slogan Islam tanpa mazhab benar-benar berhasil
dibuktikan, dan dipandang sebagai prestasi. Sebaliknya bagi kebanyakan
warga NU, langkah itu kian menyulitkan mencari alim ulama di lingkungan
saudara tuanya. Alim ulama yang memahami jejak-jejak amalan khas NU yang
diamalkan Kiai Dahlan di dalam keseharian warga Muhammadiyah kala itu.
Ali membagi fase atau masa perubahan masa Muhammadiyah menjadi empat,
yaitu masa Syafi’i (1912-1925), Masa Pembauran Syafi’i-Wahhabi
(1925-1967), Masa Himpunan Putusan Tarjih (1967-1995), dan Masa
Pembauran Himpunan Putusan Tarjih-Globalisasi (1995-kini). Di buku ini,
semua itu terhimpun dalam bab Fiqih Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
Sebagai pelengkap, Ali menyertakan salinan dari kitab aslinya yang
ditulis dalam bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Ali merujuk Himpunan
Putusan Tarjih, Tanya-Jawab Agama, situs resmi Muhammadiyah, dan
buku-buku terbitan Suara Muhammadiyah sebagai sumber kepustakaan.
Pemerhati perkembangan Islam di Nusantara itu mengaku sempat
mengalami dilema hingga perlu lima kali melakukan revisi naskah buku
ini. Ia khawatir penerbitan buku ini akan menurunkan hujan fitnah yang
akan menyuburkan benalu perongrong ukhuwah. Padahal tujuan utamanya
adalah mengugah warga kedua ormas untuk bersatu, bersama-sama merancang
masa depan negeri ini.
Seperti diingatkan KH Thoba Abdurrahman, Ketua Majelis Ulama
Indonesia Yogyakarya, dalam pengantarya, “Buku ini tidak boleh dianggap
sebagai sebuah pukulan. Ini adalah jabat tangan sejarah dan rangkulan
persaudaraan.”
Media: Majalah Detik
Edisi : 14-20 April 2014
- See more at: http://www.mizan.com/detail/1304-Jabat-Tangan-Sejarah-Muhammadiyah-dan-NU#.U6p5J0BtxvU
Saat
mengimami salat subuh di sebuah masjid di lingkungan warga Nahdlatul
Ulama, Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) dengan fasih dan
lancar membaca qunut. Adalah pendiri Pondok Pesantren Modern
Gontor, KH. Imam Zarkasyi, yang kerap mengungkapkan keluhuran budi tokoh
Muhammadiyah itu.
“Buya dikenal amat toleran menghadapi perbedaan-perbedaan dalam masalah-masalah khilafiyyah dan furu’iyya,” ujar Zarkasyi suatu ketika.
Ahmad Dahlan dan warga Muhammadiyah pada masanya secara fiqih memang
berpegang pada mahzab Imam Syafi’i. Amalan ibadah mazhab ini tetap
dipraktekkan warga NU hingga sekarang. Hal itu bisa dipahami karena Kiai
Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, yang mendirikan NU sama-sama satu nasab
dari Maulana Ainul Yaqin (Sunan Giri). Juga sama-sama menjadi murid
Syekh Shaleh Darat di Semarang, yang merujuk pada mazhab Syafi’i.
Sekurangnya ada 35 isu fikih Muhammadiyah yang prakteknya sama dengan NU. Hal itu tertuang dalam kitab Fiqih Muhammadiyah Jilid
III terbitan 1924. Pameo klasik “satu guru, satu ilmu, jangan ganggu”
pun benar-benar terjaga di antara kedua warga organisasi massa tersebut
kala itu. Lantas, kenapa dan kapan Muhammadiyah berubah? Tentu secara
bertahap.
Gerakan awal Muhammadiyah di bawah Kiai Dahlan lebih pada pembauran
tafsir sosial keagamaan. Muhammadiyah sibuk mengurusi PKO (Penolong
Kesengsaraan Oemoem), berfokus pada pendidikan, kesehatan, dan
kepedulian terhadap kaum pinggiran.
Namun, ketika dia membuka Muhammadiyah untuk pengembangan paham
global dengan cara mengajarkan huruf Latin dan bahasa Belanda,
bibit-bibit perubahan pun masuk. Benteng tradisi Muhammadiyah melemah,
dan fikih mazhab Syafi’i pun lambat laun tanggal.
Pada 1925, dua tahun setelah Kiai Dahlan berpulang, Muhammadiyah
mulai menerima paham Wahhabi yang anti-amalan pesantren. Hal itu seiring
dengan mengorbitnya Ibnu Saud, yang hendak mendirikan kekhalifan
Wahhabi. Lantas Muhammadiyah membuat benteng keterbukaan berlabel “Islam
tanpa mazhab” sekaligus menjebol tradisi umat Islam dengan slogan
anti-TBC (takhayul, bid’ah dan churafat).
Beruntung, masih ada KH Mas Mansur, yang mendirikan Majelis Tarjih
pada 1927 agar Muhammadiyah tak terseret ke dalam arus deras Wahhabi
global dukungan Inggris dan negara-negara Barat. Sepanjang pendiriaan,
1912 hingga 1967, mazhab Syafi’i masih diamalkan walaupun makin sedikit.
“Mazhab ini baru dihilangkan semasa Orde Baru berkuasa, yang ditandai dengan dihapusnya qunut lewat muktamar Pekalongan, 1972,” tulis Mochamad Ali Shodikin, penulis buku ini.
Dengan demikian, slogan Islam tanpa mazhab benar-benar berhasil
dibuktikan, dan dipandang sebagai prestasi. Sebaliknya bagi kebanyakan
warga NU, langkah itu kian menyulitkan mencari alim ulama di lingkungan
saudara tuanya. Alim ulama yang memahami jejak-jejak amalan khas NU yang
diamalkan Kiai Dahlan di dalam keseharian warga Muhammadiyah kala itu.
Ali membagi fase atau masa perubahan masa Muhammadiyah menjadi empat,
yaitu masa Syafi’i (1912-1925), Masa Pembauran Syafi’i-Wahhabi
(1925-1967), Masa Himpunan Putusan Tarjih (1967-1995), dan Masa
Pembauran Himpunan Putusan Tarjih-Globalisasi (1995-kini). Di buku ini,
semua itu terhimpun dalam bab Fiqih Muhammadiyah dari Masa ke Masa.
Sebagai pelengkap, Ali menyertakan salinan dari kitab aslinya yang
ditulis dalam bahasa Jawa dan huruf Arab pegon. Ali merujuk Himpunan
Putusan Tarjih, Tanya-Jawab Agama, situs resmi Muhammadiyah, dan
buku-buku terbitan Suara Muhammadiyah sebagai sumber kepustakaan.
Pemerhati perkembangan Islam di Nusantara itu mengaku sempat
mengalami dilema hingga perlu lima kali melakukan revisi naskah buku
ini. Ia khawatir penerbitan buku ini akan menurunkan hujan fitnah yang
akan menyuburkan benalu perongrong ukhuwah. Padahal tujuan utamanya
adalah mengugah warga kedua ormas untuk bersatu, bersama-sama merancang
masa depan negeri ini.
Seperti diingatkan KH Thoba Abdurrahman, Ketua Majelis Ulama
Indonesia Yogyakarya, dalam pengantarya, “Buku ini tidak boleh dianggap
sebagai sebuah pukulan. Ini adalah jabat tangan sejarah dan rangkulan
persaudaraan.”
Media: Majalah Detik
Edisi : 14-20 April 2014
- See more at: http://www.mizan.com/detail/1304-Jabat-Tangan-Sejarah-Muhammadiyah-dan-NU#.U6p5J0BtxvU