Penulis: KH. M. Hanif Muslih, Lc
Penerbit: Al-Ridha
Harga: Rp 20.000
Sinopsis:
Ziarah kubur pada masa awal Islam, ketika pemeluk Islam masih lemah, masih berbaur dengan amalan jahiliyah yang dikhawatirkan dapat menyebabkan perbuatan syirik, Rasul Allah Saw melarang keras ziarah kubur, akan tetapi setelah Islam mereka menjadi kuat, dapat membedakan mana perbuatan yang dapat mengarah kepada syirik dan mana yang mengarah kepada ibadah karena Allah, Rasul Allah memerintahkan ziarah kubur, karena zairah kubur itu dapat mengingatkan pelakunya untuk selalu teringat mati dan akhirat.
Ziarah kubur oleh sebagian besar masyarakat kita ditradisikan sebagai amalan yang tidak boleh ditinggalkan, kelompok ini gaya amalannya memang unik, banyak mempercayakan hukumnya kepada para Kiai. Pokoknya asa Kiai mengamalkan dan mengerjakan, mereka pun dengan senang hati dan penuh ikhlas mengikuti apa yang mereka amalkan, tanpa banyak bertanya ini dan itu, macam-macam, apalagi sampai bertanya tentang dalil dan dasar hukumnya.
Sementara kelompok yang lain sangat agresif dan selektif sekali dalam melihat hukumnya, sehingga suatu amalan/ajaran kalau dilihat tanpa dalil yang shahih dan cenderung dhaif, dianggapnya amalan itu sebagai bid'ah, sekalipun dulu pernah diamalkan dan dikerjakan oleh para ulama salaf, bahkan oleh para sahabat Rasulullah Saw. Saking agresif dan selektifnya sampai-sampai ziarah kubur yang jelas-jelas diperintahkan Rasulullah Saw dilarang dan haram dikerjakan.
Buku ini akan membantu para pembaca untuk menemukan jawaban bagaimana sebenarnya hukum masalah tersebut, menurut pendapat ulama salaf, dan ulama masa kini.
0 komentar :
Posting Komentar